BPN Didesak Wakil Ketua DPRD Jatim Sertifikat Lahan di Gapura Harus Diusut Tuntas

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyoroti masalah penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih yang berada di kawasan laut. Deni Wicaksono mendesak BPN untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jatim, penerbitan sertifikat lahan di Gapura harus dilakukan dengan teliti dan transparan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Kami memintam pihak terkait untuk secepat mungkin menyelidiki penerbitan SHM ini. Ini perlu dilakukan untuk menjamin prosedural atau hukum tidak dilanggar,” kata Deni dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
Keberadaan SHM di wilayah laut itu menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan legalitas penerbitannya
Ia mengirimkan untuk investigasi yang benar-benar memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.
Ia juga menceritakan tentang kesalahan mesiu dalam verifikasi terhadap dokumen pendukung penerbitan sertifikat tersebut.
Dia mengatakan perlu ia evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, terutama di daerah pesisir yang rentan terhadap geografi perubahan seperti abrasi.
“Pemerintah daerah dan BPN perlu memastikan kelebihan data serta menyaksikan kondisi kawasan terupdate. Apabila lahan tersebut merupakan hasil abrasi, sertifikat tersebut harus dilewati proses evaluasi,” ujar Serverhits News.
Deni membersihkan area tersebut terkait reklamasi, menyarankan penghentian sementara dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang jelas.
Kami tak ingin nelayan atau penduduk sekitar terus diperosak reklamasi tanpa pertimbangan, termasuk dampak lingkungan dan potensi banjir.
Deni setuju investigasi ini segera jadi jelas hukum serta solus yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Deni Wicaksono juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat. Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.