Polda DIY Bongkar Dua Komplotan Judi Dadu Online yang Beroperasi di TikTok

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap dan meringkus dua komplotan penyelenggara judi dadu online yang memanfaatkan platform TikTok untuk menjalankan aksinya. Kedua jaringan ini beroperasi dengan cara menyiarkan langsung permainan judi dadu melalui akun TikTok, menarik perhatian banyak pemain dan menghasilkan keuntungan yang cukup besar.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan kedua komplotan ditangkap dalam dua operasi di Yogyakarta dan Pati.“Para pelaku beroperasi selama lima bulan dengan omzet harian rata-rata Rp2-3 juta,” ujar Slamet Riyanto dalam konferensi pers.
Modus operandi yang digunakan oleh kedua komplotan ini terbilang cukup cerdas namun berbahaya. Mereka memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) di TikTok untuk menyelenggarakan permainan judi dadu secara online. Para pemain dapat memasang taruhan melalui transfer bank atau dompet digital, sementara hasil permainan diputuskan secara langsung melalui siaran tersebut. Dengan cara ini, pelaku berhasil menarik minat banyak orang, termasuk kalangan muda, untuk berpartisipasi dalam aktivitas ilegal ini.
AKBP Slamet Riyanto menambahkan bahwa operasi pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai aktivitas judi online yang marak di TikTok. Tim Siber Ditreskrimsus Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memantau akun-akun TikTok yang diduga terlibat. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda.
Di Yogyakarta, satu komplotan berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, seperti ponsel, laptop, dan catatan transaksi.
Sementara di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, komplotan kedua juga berhasil ditangkap dengan barang bukti serupa. Kedua kelompok ini diduga memiliki jaringan yang cukup luas, dengan anggota yang bertugas sebagai admin, dealer, dan penarik dana.
AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa tindakan ini bagian dari upaya Polda DIY memberantas judi online yang semakin marak di masyarakat. “Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk perjudian, apalagi yang melibatkan platform media sosial seperti TikTok. Ini sangat berbahaya karena dapat merusak moral dan mental generasi muda,” tegasnya.
Selain itu, Slamet Riyanto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terjerumus dalam aktivitas judi online.
“Masyarakat harus sadar bahwa judi online ilegal dan berdampak negatif besar, baik secara finansial maupun sosial,” ujarnya menegaskan.
Ia meminta platform media sosial seperti TikTok lebih ketat dalam memantau konten agar tidak disalahgunakan untuk pelanggaran hukum.
Keberhasilan Polda DIY mengungkap dua komplotan judi online menjadi bukti nyata komitmen aparat hukum dalam memberantas kejahatan siber.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah munculnya jaringan serupa di masa mendatang.
Masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, Polda rans4d berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal seperti judi online. Upaya ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun generasi muda yang berkualitas dan berintegritas, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perkembangan teknologi.