Jaksa KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakan Hukum

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, murni didasarkan pada upaya penegakan hukum tanpa adanya motif lain. Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, sebagai respons atas keberatan yang diajukan oleh tim hukum Hasto yang menuding adanya nuansa politis dalam kasus ini.
“Kami ingin menegaskan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya berdasarkan alat bukti yang sah dan memenuhi syarat hukum, bukan karena dorongan kepentingan politik atau balas dendam,” ujar jaksa KPK dalam persidangan. Pernyataan ini menanggapi argumen terdakwa yang menyebut bahwa kasus ini sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baiknya.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku serta pemberian suap. Jaksa menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah mengacu pada ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan kecukupan bukti untuk menjamin keabsahan suatu perkara. “Tidak ada unsur lain yang mempengaruhi proses hukum ini selain fakta dan bukti yang ada,” tegas jaksa.
Jaksa menekankan bahwa KPK bekerja independen dan profesional dalam menangani kasus korupsi, termasuk petinggi partai politik. Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi, memastikan semua langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, tim hukum Hasto Kristiyanto tetap bersikukuh bahwa kasus ini memiliki muatan politis, terutama mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh kunci di partai berkuasa. Mereka menilai bahwa tudingan terhadap Hasto sengaja diangkat untuk melemahkan posisi politiknya. Namun, jaksa menampik anggapan slot tersebut dan menegaskan bahwa KPK tidak pernah terpengaruh oleh dinamika politik.
Masyarakat pun terbelah dalam menyikapi kasus ini.
Sebagian mendukung KPK, meyakini bahwa lembaga antikorupsi tersebut tetap konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Sebagian pihak curiga kasus Hasto Kristiyanto dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, mengingat sensitivitas posisinya di politik nasional.
Pengadilan akan mempertimbangkan eksepsi tim hukum Hasto sebelum memutuskan apakah persidangan akan dilanjutkan atau tidak. Jika eksepsi ditolak, kasus memasuki tahap pembuktian, di mana jaksa memaparkan seluruh bukti tuntutan mereka.
Jaksa KPK kembali menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap penanganan perkara. “Kami berharap publik dapat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. KPK tidak akan membiarkan kasus korupsi diabaikan hanya karena status atau jabatan tersangka,” pungkasnya.
Dengan demikian, kasus ini akan terus menjadi sorotan, baik dari segi hukum maupun politik. Penegasan jaksa bahwa proses hukum berjalan murni tanpa intervensi diharapkan dapat menguatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.